Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Menjawab pertanyaan siapa saja yang bisa menjadi advokat, berdasarkan undang-undang, yang dapat menjadi advokat adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, yang kemudian salinan surat keputusan pengangkatannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
Cara Menjadi Advokat
Disadur dari Hukumonline, langkah – langkah menjadi advokat yaitu:
1. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)
Pendidikan khusus profesi advokat atau yang dapat disingkat menjadi PKPA merupakan sebuah pendidikan berbayar yang harus ditempuh bagi seseorang yang ingin berkarier menjadi advokat.
Pasalnya, selain harus memiliki ijazah sarjana hukum, mengikuti PKPA adalah persyaratan yang diwajibkan jika ingin berprofesi sebagai advokat.
PKPA diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang telah bekerja sama dengan organisasi advokat.
Selama mengikuti pendidikan ini, kamu akan belajar mengenai dunia advokasi dan profesi advokat dari para ahli secara langsung.
Tidak hanya itu, kamu juga akan dibimbing mengenai berbagai wawasan dan keterampilan hukum secara lebih mendalam yang tidak diajarkan saat kuliah.
Lama pendidikan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 atau 7 hari. Tergantung dari lembaga penyelenggaranya.
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus profesi advokat, selanjutnya kamu perlu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
UPA ini sifatnya wajib untuk diikuti bagi kamu yang ingin menjadi seorang advokat.
Untuk mengikuti ujian ini terdapat biaya yang perlu kamu keluarkan yakni sebesar Rp1.000.000.
Materi yang diujikan dalam UPA ini adalah materi-materi yang disampaikan saat kamu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
3. Mengikuti magang di kantor advokat
Jika telah dinyatakan lulus dari ujian profesi advokat, sekarang waktunya kamu mengumpulkan pengalaman bekerja.
Mengikuti internship di kantor advokat minimal 2 tahun secara terus-menerus merupakan syarat yang perlu kamu penuhi sebelum mengambil sumpah dan diangkat menjadi advokat.
Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dijelaskan tujuan dari magang adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
Namun, proses magang tersebut tidak harus kamu lakukan pada satu kantor advokat saja ya.
Kamu diperbolehkan untuk magang dalam lebih dari dari satu kantor advokat.
4. Pengangkatan dan sumpah advokat
Setelah mengikuti rangkaian persyaratan di atas, kamu akan diangkat oleh organisasi advokat dan resmi menyandang status sebagai advokat.
Namun, sebelum diangkat menjadi seorang advokat kamu harus mengambil sumpah advokat terlebih dahulu.
Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketentuan tersebut berbunyi “sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”
Dengan ini, kamu sudah dapat memulai perjalananmu sebagai seorang advokat.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratanb sebagai berikut :
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara e
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.